Cari Blog Ini

Jumat, 23 Oktober 2009

Tugas dan tanggung jawab susunan pengurus

Jum’at, 23 Okotober 2009
Tugas dan tanggung jawab susunan pengurus

RUKUN TETANGGA 010 RUKUN WARGA 06
 PERIODE 2007 – 2010
PERUMAHAN NUANSA MEKARSARI
MEKARSARI – RAJEG – TANGERANG – BANTEN – INDONESIA


1. Hak dan Kewajiban Pengurus RT
Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada
pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan
tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Pengurus RT mempunyai kewajiban, melaksanakan tugas dan fungsi RT
1. Melaksanakan keputusan anggota
2. Membina kerukunan
3. Membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali
4. Melaporkan data penduduk tiap 1 (satu) bulan sekali kepada Lurah melalui Ketua RW.
5. Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat
6. Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah
7. Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua.

2. Tugas dan Fungsi Ketua RT
Ketua RT mempunyai tugas :
a. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah ( RW dan Lurah)
b. Memelihara kerukunan hidup warga
c. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
d. Pengkoordinasian antar warga
e. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah
f. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga

3. Tugas dan Fungsi Wakil Ketua RT
Wakil Ketua RT Mempunyai Tugas :
a. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua
b. Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua
c. Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan

4. Tugas dan Fungsi Sekretaris RT
Sekretaris RT Mempunyai tugas :
a. Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan
memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk
kemajuan dan perkembangan RT
b. Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan
laporan
c. Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua
d. Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan
5. Tugas dan Fungsi Bendahara RT
Bendahara RT Mempunyai tugas :
a. Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi
keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak
b. Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT
c. Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan
d. Pencatatan kekayaan yang dimiliki

6. Tugas dan Fungsi Seksi Humas
Seksi Humas Mempunyai Tugas :
Mengsosialisasikan peraturan – peraturan warga yang dibuat dan diputuskan
tentang :
a. Sosialisasi peraturan warga untuk penerangan lampu jalan,taman/teras, depan setiap malam menghimbau sebaiknya menghidupkannya di malam hari, terutama jika penghuni meninggalkan rumah untuk jangka waktu yang lama.
b. Pengadaan tabung pemadam kebakaran untuk diletakkan di pos Satpam
c. Penertiban sales yang masuk ke rumah-rumah warga (perlu kerja sama dengan warga, seperti melaporkan ke Satpam apabila merasa terganggu oleh ulah mereka).
d. Membantu Warga dalam Kepengurusan Administrasi ( KTP, Kartu Keluarga, dll )
e. Sosialisasi menghindari tindakan kejahatan di lingkungan RT, seperti pencurian mobil atau pun upaya perampokan (edaran ke warga oleh Seksi keamanan )
f. Pendataan warga (jangka panjang), disertai juga dengan jenis pekerjaan/profesi, hobi dan lainnya, juga usia dan hobi anak-anak.
g. Pendataan ibu-ibu yang bisa mengemudi untuk menjadi relawan membantu warga dalam kondisi emergency, seperti sakit dan lainnya.
h. Melakukan pendataan rumah-rumah kosong (mencari tahu pemiliknya). Ini, berkaitan dengan iuran bulanan untuk keamanan dan kebersihan RT

7. Tugas dan Fungsi Seksi Sosial Budaya Pemuda dan Olah Raga

a. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian dan kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaan prestasi olahraga.
b. Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda
c. Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial di kelurahan
d. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda putus sekolah
e. Melaksanakan tugas lain yang diberika oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial budaya dan pemuda.
8. Tugas dan Fungsi Seksi Keagamaan
a. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan pendidikan dan keagamaan serta bidang kesejahteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan
b. Melakukan program kegiataan keagamaan seperti pelajaran baca ayat suci Al Quran,dan pengajian rutin setiap awal bulannya
c. Sosialisasi/edukasi berbagai aspek keagamaan, seperti masalah Narkoba dan lainnya.
d. Mengaktifkan pengumpulan dana untuk sumbangan pembangunan masjid dan kegiatan sosial di lingkungan RT 02. Dana kegiatan sosial ini penting untuk kepentingan warga, seperti untuk pengurusan jenazah dan beasiswa kepada anak-anak kurang mampu di sekitar lingkungan RT 010.
9. Tugas dan Fungsi Seksi Pembangunan, Kebersihan & Lingkungan Hidup
a. Mengkordinir Pelaksanaan kerja bakti massal yang melibatkan peran warga, Dilaksanakan tiap dua bulan sekali sasaran atau tempat yaitu halaman rumah warga, bak sampah, gorong-gorong, taman dan selokan/kali, sekaligus sebagai ajang silaturahmi
b. Melaksanaan pengecatan bak sampah dilaksanakan tiap tahun sekali penyeragaman warna bak sampah dengan swadaya masyarakat diupayakan adanya subsidi RT berupa cat dan kuas
c. Pelaksanaan Pembangunan dan pengecatan portal dan gapura dilaksanakan setahun sekali pada awal bulan Agustus penyeragaman warna gapura
d. Penyemrotan demam berdarah, malaria dan wabah flu burung berkoordinasi dengan seksi kebersihan dan lingkungan hidup RW diupayakan dilaksanakan setahun sekali dibebankan pada kas RT
e. Melaksanakan Perencanaan dan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, perbaikan fasilitan warga dan peningkatan sarana keperluan warga
f. Melakukan kegiatan reboisasi, dengan menanam berbagai jenis pohon pelindung dan buah-buahan.
g. Menghimbau warga agar membuat penutup bak sampah.
10. Tugas dan Fungsi Seksi Ketentraman & Keamanan
a. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram
b. meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT
c. mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam ( banjir )
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi ketentraman
e. Pemberdayaan petugas keamanan (Satpam) secara fisik. Antara lain dengan melakukan latihan rutin setiap minggu untuk meningkatkan ketrampilan dan ketahanan fisik Satpam
f. Membuat SOP untuk Satpam, antara lain pengaturan jam kerja, tanggungjawab, pembuatan laporan rutin kepada kepala seksi dan lainnya.
g. Membuat hak dan kewajiban Satpam, antara lain meliputi gaji, tunjangan beras, tunjangan kerja malam, tunjangan komandan regu (Danru), THR, cuti Satpam, insentif, hingga pinjaman.
h. Membuat peraturan disiplin dan sanksi bagi anggota Satpam
i. pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
j. penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.


11. Tugas dan Fungsi Seksi Pendanaan Kemasyarakatan

a. Mengolah dan meningkatkan sumber dana dari warga
b. Pendataan tingkat ekonomi warga di lingkungan RT 010
c. Pencarian dana untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat insidentil, seperti
 event pertandingan olahraga, 17 Agustus dan lain-lain.
d. penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.


12. Tugas dan Fungsi Seksi Pemberdayaan Keluarga & Wanita

a. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha peningkatan taraf hidup keluarga dan pelaksanaan program keluarga berencana
b. Mengkoordinasikan kegiatan partisipasi wanita dalam pembangunan keluarga dan penyuluhan kepada ibu-ibu rumah tangga mengenai program peningkatan peranan wanita dalam pembangunan
c. Meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, keagamaan, pemuda, olahraga, kesenian dan kesejahteraan sosial
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua


   

Label: Pengurus