Cari Blog Ini

Rabu, 21 Oktober 2009

Akta Kelahiran

Pengelola

    * Dinas Kependudukan & Catatan Sipil

Persyaratan
Persyaratan pencatatan kelahiran bagi anak WNI usia 0 sampai 60 hari kerja

    * Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit, RS Bersalin, Puskesmas, Poliklinik Desa,  Dokter/Bidan Praktek Swasta, Dukun Paraji, Pilot jika lahir di di kapal terbang dan nahkoda jika lahir di kapal laut.
    * Foto Copy KTP dan KK Orangtua
    * Foto Copy Akta Perkawinan / Akta Nikah Orangtua
    * Foto Copy Akta Lahir Orangtua bayi
    * Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian bagi anak temuan atau yang lahir tidak diketahui orangtuanya
    * Mengisi Formulir (tersedia)

Persyaratan pencatatan kelahiran bagi WNI yang pencatatannya terlambat di atas 60 (enam puluh) hari kerja

    * Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit, RS Bersalin, Puskesmas, Poliklinik Desa,  Dokter/Bidan Praktek Swasta, Dukun Paraji, Pilot jika lahir di di kapal terbang dan nahkoda jika lahir di kapal laut.
    * Foto Copy KTP dan KK Orangtua
    * Foto Copy Akta Perkawinan / Akta Nikah Orangtua
    * Foto Copy Akta Lahir Orangtua bayi
    * Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian bagi anak temuan atau yang lahir tidak diketahui orangtuanya

Persyaratan Bagi Orang Asing (OA)
(Persyaratan pencatatan kelahiran bagi anak WNA usia 0 sampai 10 hari kerja)

    * Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit, RS Bersalin, Puskesmas, Poliklinik Desa,  Dokter/Bidan Praktek Swasta, Dukun Paraji, Pilot jika lahir di di kapal terbang dan nahkoda jika lahir di kapal laut.
    * Pasport Orangtua
    * KTP dan KK Orangtua, bagi Orang Asing (OA) dengan status tinggal tetap
    * SKTT Orangtua,  bagi Orang Asing (OA) dengan status tinggal terbatas
    * Akta Perkawinan, Akta Nikah , Certificate of Marriage family card atau dokumen perkawinan lainnya
    * Dokumen Imigrasi Orangtua bagi lainnya

Persyaratan pencatatan kelahiran bagi anak orang asing (OA) yang terlambat pencatatannya melebihi batas waktu 10 (sepuluh)hari kerja

    * Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit, RS Bersalin, Puskesmas, Poliklinik Desa,  Dokter/Bidan Praktek Swasta, Dukun Paraji, Pilot jika lahir di di kapal terbang dan nahkoda jika lahir di kapal laut.
    * Pasport, KTP , KK dan atau SKTT Orangtua bayi
    * Akta Perkawinan, Akta Nikah , Certificate of Marriage family card atau dokumen perkawinan lainnya
    * Melampirkan dokumen keimigrasian Orangtua bayi
    * Mendapat Penetapan Pengadilan
    * Mengisi formulir (tersedia)

























Biaya Retribusi Pendaftaran dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang
Sep 7, '09 10:21 PM for everyone


Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tangerang sudah ada Peraturan daerahnya yaitu Nomor 2 Tahun 2006, tetapi aktual dilapangan berbeda dengan isi Perdanya. Contohnya Pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk)  dan KK (Kartu Keluarga) aktualnya tanpa surat pindahpun bisa dengan biaya Rp.250.000 mendapatkan 2 KTP dan KK, padahal dalam Perda sudah jelas diatur tentang tata cara Pencatatan kependudukan dan berikut  besarnya tarip retribusi yang di tetapkan sesuai PERDA Kab.Tangerang No.2 Tajhun 2006:

01. Retribusi KK WNI Rp.4000
02. Retribusi KK WNA Rp.50.000
03. Retribusi KTP WNI Rp.5000
04. Retribusi KTP WNA Rp.100.000
05. Retribusi SKTS ( Surat Keterangan Tinggal Sementara) Rp.5000
06. Retribusi SKTT ( Surat Keterangan Tinggal Tetap) Rp.50.000
07. Retribusi Akta Kelahiran Bagi WNI yang berusia tidak lebih dari 60 hari Rp.0
08. Retribusi Akta Kelahiran bagi WNI yang berusia lebih dari 60 hari Rp.15.000
09. Retribusi Akta Kelahiran Bagi WNA yang berusia tidak lebih dari 10 hari Rp.0
10. Retribusi Akta Kelahiran bagi WNAyang berusia lebih dari 10 hari Rp.75.000
11. Retribusi Akta Kematian bagi WNI dan WNA Rp.0
12. Retribusi Akta Perkawinan bagi WNI yang dilayani didalam kantor Rp.75.000
13. Retribusi Akta Perkawinan bagi WNI yang dilayani diluar kantor Rp.150.000
14. Retribusi Akta Perkawinan bagi WNA yang dilayani didalam kantor Rp.150.000
15. Retribusi Akta Perkawinan bagi WNIAyang dilayani diluar kantor Rp.300.000
16. Retribusi Akta Perceraian bagi WNI Rp.100.000
17. Retribusi Akta Perceraian bagi WNA Rp.300.000
18. Retribusi Catatan Pinggir bagi WNI Rp.25.000
19. Retribusi Catatan Pinggir bagi WNA Rp.100.000

Pemungutan \retribusi dilakukan oleh Instansi Penyelenggara di tempat pelayanan, dan dilakukan secara tunai/lunas dan Bupati dapat melakukan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi. Apabila penduduk terkena bencana alam, kerusuhan sosial, terkena pemekaran wilayah dan terkena pembangunan pemerintah tidak di pungut biaya.
Dari isi PERDA No.2 Tahun 2006 ini menunjukan bahwa Pemerintah Kab.Tangerang ingin memberikan pelayanan Publik kepada Masyarakat secara baik, tetapi aktual dilapangan berbeda dan bahkan dijadikan ladang pencari uang bagi Oknum Perangkat Kelurahan atau Desa. Kalau memang ingin pelayanan Publik ini transparan sebaiknya besarnya retribusi ini harus di tempel disetiap kelurahan dan desa dengan di tampillkan lamanya penyelesaiannya.
Semoga ini menjadi perhatian kita semua baik Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kecamatan se Tangerang dan Juga Pemerintah Desa/Kelurahan se-Tangerang dan juga masyarakat agar pelayanan publiknya dapat berhasil dengan baik.

Oleh: Sanpa Yamaica Zinccy/ Alumi Sekolah Demokrasi II Kab.Tangerang